Tuesday, March 28, 2017

Luas Terumbu Karang yang Rusak di Raja Ampat Ternyata 18.882 Meter Persegi

Luas Terumbu Karang yang Rusak di Raja Ampat Ternyata 18.882 Meter Persegi  

Tiga pekan setelah kejadian, Pemerintah Indonesia akhirnya merilis data resmi luas kerusakan wilayah perairan di Selat Dampier, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat akibat kandasnya kapal pesiar MV Caledonian Sky. Dari data yang dirilis Selasa (21/03/2017), diketahui luas kerusakan mencapai 18.882 meter persegi.
Luas tersebut, menurut Deputi Koordinasi Bidang Kelautan Maritim Kementerian Koordinator Kemaritiman Arif Havas Oegroseno, terdiri dari 13.270 meter persegi luas kerusakan total dan sisanya adalah akibat hempasan pasir dan terumbu karang yang pecah karena gerak kapal.“Jadi itu terbagi menjadi dua gradasi kerusakan yang berbeda. Itu sudah disepakati oleh tim bersama yang melakukan survei di sana sejak 19 Maret lalu,” ucap dia.
Arif menjelaskan, tim survei yang terjun langsung ke lokasi, mencakup juga tim survei asuransi kapal yang kemudian ikut menyepakati luas kerusakan secara keseluruhan. Kesepakatan tersebut, kemudian ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dan tim asuransi.
“Kedua belah pihak sudah sepakat dengan luas terumbu karang yang rusak. Kesepakatan tersebut telah ditandatangani kedua belah pihak di atas kertas bermaterai,” ungkap dia.

Kapal MV Caledonian Sky yang kandas dan merusak terumbu karang di zona inti Raja Ampat, Papua Barat. Foto : Stay Raja Ampat

Tentang dua gradasi kerusakan, Arif menuturkan, yang pertama itu karena disebabkan oleh beban kapal saat kandas dan yang kedua itu karena hempasan pasir dan pecahan terumbu karang karena gerak kapal saat sedang ditarik keluar dari lokasi kandas.
Dari dua gradasi kerusakan tersebut, Arif mengakui, kondisi terumbu yang mengalami kerusakan sedang, tingkat harapan hidupnya kini tinggal 50 persen saja. Prosentase tersebut, berasal dari gradasi kerusakan kedua yang luasnya mencapa 5.612 meter persegi.
Dengan kata lain, Arif mengungkapkan, terumbu karang yang ada di kawasan perairan seluas 13.270 meter persegi itu kondisinya tidak bisa diselamatkan. Itu yang rusak karena tertindih beban kapal saat mengalami kandas.

Program Restorasi Terumbu Karang
Lebih lanjut Arif menjelaskan, karena terumbu karang yang ada di gradasi kedua kondisinya mengalami kerusakan sedang, maka itu harus segera dilakukan restorasi terumbu karang. Namun, itu pun harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan tanpa menghilangkan keaslian terumbu karang di sekitar perairan tersebut.
“Apabila terumbu karang yang tingkat kemungkinan hidupnya hanya 50 persen tersebut mengalami kematian, maka akan menjadi rusak total. Apabila coral reef yang tingkat kemungkinan hidupnya hanya 50 persen itu mati, maka 5.612 m2 terumbu karang itu akan dihitung dalam gradasi rusak total,” tegasnya.

Kondisi terumbu karang di zona inti Raja Ampat, Papua Barat yang rusak karena kandasnya Kapal MV Caledonian Sky. Foto : Badan Keamanan Laut

Jika itu terjadi, menurut Arif, itu akan memengaruhi valuasi penghitungan nilai kerugian yang paralel dengan jumlah klaim ganti rugi. Dengan kata lain, data akan kembali berubah dan menyesuaikan dengan tingkat kerusakan yang ada dalam perkembangan terakhir.
Setelah membuat kesepakatan bersama tentang jumlah luasan terumbu karang yang rusak, Ari mengatakan, kedua tim survei setuju untuk melakukan analisis lanjutan secara terpisah. Dan, kedua tim survei juga sepakat untuk bertemu kembali membahas secara final hasil survei bersama itu pada minggu pertama April mendatang di Jakarta.
Dari kesepakatan tersebut, Ari mengakui, langkah selanjutnya yang akan dilakukan Pemerintah Indonesia, adalah membahas penghitungan nilai kerugian akibat kerusakan terumbu karang.
“Tim valuasi akan segera bergerak untuk menghitung nilai kerugian akibat rusaknya terumbu karang secara ekonomi,” tutupnya.
Tim valuasi tersebut akan dipimpin oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebelumnya, Pemerintah juga merilis data resmi luas survei kawasan perairan yang mengalami kerusakan di Selat Dampier tersebut. Dari data tersebut, diketahui bahwa luas survei ditetapkan 22.060 meter persegi dengan kedalaman antara 3 hingga 6 meter dan terbagi kepada sembilan transek (penilaian kondisi terumbu karang).
Untuk melaksanakan survei, Arif menjelaskan, para pakar yang ada di lokasi menggunakan fotografi dan mereka mengambil foto untuk setiap meter terumbu karang yang ditemukan. Diharapkan, dalam waku yang tidak lama, semua transek sudah selesai dilakukan survei dan segera dilakukan penilaian akhir.

Kondisi terumbu karang di zona inti Raja Ampat, Papua Barat yang rusak karena kandasnya Kapal MV Caledonian Sky. Foto : Badan Keamanan Laut

Setelah melakukan survei dan dilakukan penilaian, Arif menyebutkan, pihaknya baru bisa melangkah ke tahap berikutnya, yakni penuntutan pidana dan juga restorasi terumbu karang. Namun, seperti apa metode dan teknisnya untuk kedua langkah tersebut, hingga saat ini diakuinya masih belum dipastikan.
“Yang jelas sekarang ini kita semua fokus pada survei dan penilaian. Kita juga menyiapkan untuk dua langkah itu, tapi kita utamakan untuk survei dan penilaian dulu,” tutur dia.
Untuk langkah pidana, Arif menyatakan, tim yang terjun melakukan investigasi berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sementara, untuk restorasi terumbu karang, akan dilakukan tim Coral Reef Rehabilitation and Management Program- Coral Triangle Initiative (COREMAP CTI) yang berasal dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Tim ini juga melakukan survei dampak sosial ekonomi yang ada di sekitar lokasi kerusakan. Selain itu, untuk rehabilitasi, itu juga akan dilakukan setelah hasil penilaian keluar,” tandas dia.

Kapal pesiar MV Caledonian Sky berbendera Bahamas yang dimiliki oleh perusahaan tur operator Noble Caledonian berbasis London, Inggris. Kapal ini kandas dan merusak terumbu karang di perairan Raja Ampat, Papua Barat. Foto : noble-caledonia.co.uk

Keterangan Dutas Besar Inggris
Terpisah, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kapal pesiar MV Caledonian Sky diketahui menggunakan bendera Bahama saat melakukan pelayaran. Kemudian, kapal tersebut diketahui selama ini dikelola oleh perusahaan Swedia dan melaksanakan penjualan tiket di Inggris.
Selain itu, Luhut menjelaskan, kapal tersebut ternyata dinakhodai seorang warga negara Inggris yang juga mengantongi izin tinggal dari Amerika Serikat. Semua keterangan itu, diakui dia didapat dari Duta Besar Inggris untuk Indonesia Moazzam Malik yang bertemu dengannya pada akhir pekan lalu di Jakarta.
“Saat bertemu beliau, saya menyampaikan sikap pemerintah Indonesia. Bahwa meski sifatnya lintas yurisdiksi dan agak rumit, tapi kami akan terus mengejar pertanggungjawaban hukum dari siapapun yang bersalah,” ungkap dia.
Menurut Luhut, negara di dunia harus tahu bahwa Indonesia adalah Bangsa yang sangat serius menangani isu lingkungan hidup. Termasuk, dengan kejadian yang ada di Raja Ampat awal Maret lalu tersebut.
Seperti diketahui, kandasnya Kapal Pesiar MV Caledonia Sky terjadi pada Sabtu (4/3/2017) pukul 12.41 WIT di sekitar Pulau Manswar, Distrik MeosManswar, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Raja Ampat, Kapal tersebut mengangkut 79 orang kru kapal dan 102 penumpang dari berbagai negara.
Dari informasi sementara, kapal tersebut diduga kandas akibat nakhoda hanya memonitor Global Positioning System (GPS) dan radar tanpa memperhitungkan pasang surut air laut. Karena itu, kapal akhirnya terjebak di perairan dangkal dan baru bisa ditarik keluar setelah air kembali naik.
Terjebaknya kapal berukuran besar tersebut di perairan dangkal, mengakibatkan terumbu karang disekitarnya mengalami mengalami kerusakan. Dari hasil pemeriksaaan, terumbu karang diperkirakan mengalami kerusakan fisik mencapai lebar 300-400 meter dan panjang 100 meter dengan kedalaman perairan sekitar 5 meter.

No comments:

Post a Comment